25 Ritel Modern Ditutup di Lombok Tengah, Pemkab Tegaskan Tak Terkait Kopdes Merah Putih

LOMBOK TENGAH, HOTTOPIC – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa penutupan 25 ritel modern di daerah tersebut dilakukan karena pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda), bukan terkait keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah, Dalilah, mengatakan langkah penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Perda Lombok Tengah yang mengatur jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional.

“Penertiban ritel modern itu karena melanggar ketentuan berdasarkan peraturan daerah. Jaraknya dekat dengan pasar tradisional,” ujar Dalilah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, di wilayah tempat 25 ritel modern yang ditutup tersebut tidak terdapat gerai Kopdes Merah Putih. Karena itu, tidak ada kaitan antara kebijakan penutupan ritel modern dengan keberadaan Kopdes.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah melaksanakan ketentuan hukum yakni Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Kami terkunci pada Perda ini menjadi dasar hukum penataan ritel modern, minimarket, pusat perbelanjaan, serta perlindungan terhadap pasar rakyat maupun UMKM lokal,” tandas Dalilah.

“Kami bekerja berdasarkan landasan hukum yang ada sesuai perda itu. Tidak ada kaitannya dengan Kopdes Merah Putih,” imbuhnya.

Dalilah mengatakan penutupan ritel modern ini pasti memiliki dampak positif dan negatif, terutama bagi karyawan ritel modern dan ia memahami kondisi tersebut.

Oleh karena itu, DPMPTSP akan segera memanggil manajemen ritel modern untuk mencari solusi terhadap aspirasi ratusan karyawan ritel modern yang terdampak dari penutupan tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan manajemen dan nanti kami harapkan tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja) dari manajemen,” katanya.

Menurut Dalilah, dalam menyikapi persoalan tersebut, pemerintah daerah memberikan dua rekomendasi terhadap manajemen ritel modern, yakni mengubah pola bisnis menjadi grosir dan dan melakukan rotasi internal karyawan ke gerai lain yang masih beroperasi.

“Yang ditutup ini 25 titik, jumlah ritel modern di Lombok Tengah masih ratusan titik. Hal ini menjadi urusan manajemen ritel modern itu sendiri,” katanya.

Sebelumnya, ratusan karyawan ritel modern yang terdampak penutupan tersebut melakukan aksi demo di Kantor Bupati dan DPRD Lombok Tengah.

Dalam aspirasi yang disampaikan, mereka menuntut agar gerai yang ditutup dapat kembali dibuka karena khawatir mengalami PHK jika penutupan terus berlanjut.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki