MATARAM, HOTTOPIC – Seorang calon haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk oleh pemerintah Arab Saudi, karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi akibat pelanggaran prosedur keimigrasian sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan adanya satu calon haji yang tidak diizinkan masuk.
“Calon haji tersebut berasal dari kloter 5 Kota Mataram,” ujarnya di Asrama Haji NTB, Jumat (1/5/2026).
Amin menjelaskan, calon haji ini pernah melaksanakan umrah pada 2017, namun tidak langsung kembali ke Indonesia sesuai ketentuan.
Yang bersangkutan justru tetap tinggal di Arab Saudi dengan alasan ingin menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga menyalahi izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, pihak imigrasi Saudi menerapkan larangan masuk selama 10 tahun.
“Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi, sehingga imigrasi setempat melarang masuk,” ujar Amin.
Ia menegaskan bahwa keputusan penolakan masuk sepenuhnya merupakan kewenangan imigrasi negara tujuan dengan pertimbangan keamanan.
“Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri,” kata Amin.
Oleh karena itu meskipun tidak ditemukan masalah pada saat keberangkatan di Indonesia, imigrasi negara tujuan berwenang menolak masuk jika catatan menunjukkan ada persoalan.
Saat ini, calon haji tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada keluarganya di Mataram dalam kondisi aman.
Pascakejadian ini, PPIH mengimbau kepada jemaah untuk jujur melaporkan kondisi/persoalan kepada pihak penyelenggara agar tidak diambil tindakan sepihak tanpa verifikasi.
“Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus,” ucapnya.
Kendati demikian, jemaah yang dipulangkan tersebut diwajibkan mengembalikan biaya yang dikeluarkan terkait tiket.
Proses administrasi juga akan kembali ke tahap awal termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas oleh yang bersangkutan sebelum dapat diberangkatkan lagi.
“Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan,” kata Amin.
Diketahui jumlah jemaah haji Embarkasi Lombok, NTB yang sudah tiba di Arab Saudi sebanyak 2.722 orang. Berdasarkan laporan PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, seluruh jemaah diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga totalnya 2.750 orang.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

