Kejari Lombok Tengah Catat Kenaikan Signifikan Perkara Pidana pada April 2026

Lombok Tengah HOTTOPIC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencatat lonjakan perkara tindak pidana umum pada awal triwulan kedua 2026. Pihak Kejaksaan kini mendorong transparansi penanganan perkara tersebut melalui layanan digital.

“Perkara pidana umum di Lombok Tengah melonjak, kami ajak warga memantaunya lewat sistem digital,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pada Januari 2026 tercatat sebanyak 19 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jumlah tersebut meningkat menjadi 23 SPDP pada Februari, kemudian sedikit menurun menjadi 21 SPDP pada Maret. Namun, pada April jumlahnya melonjak signifikan menjadi 45 SPDP.

“Peningkatan ini menunjukkan dinamika penegakan hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Menurut Alfa Dera, peningkatan jumlah SPDP tersebut juga menandakan bahwa proses penyidikan oleh pihak kepolisian berjalan secara intensif.

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Lombok Tengah mengajak masyarakat untuk memantau perkembangan penanganan perkara melalui layanan digital yang telah disediakan.

“Tidak ada yang ditutupi. Masyarakat dapat memantau status perkara secara real time,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SPDP merupakan pemberitahuan resmi dari penyidik kepada penuntut umum bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai.

“Ini adalah wujud check and balance atau sistem saling awasi,” katanya.

Dengan adanya SPDP, jaksa dapat melakukan pemantauan sejak awal guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak terhenti di tengah jalan.

“Kami mengawal setiap perkara pidana umum ini agar kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga,” kata Alfa. (HOTTOPIC NETWORK)