Mataram, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kementerian Kebudayaan membangun kembali rumah masyarakat adat Bayan yang terbakar beberapa waktu lalu di Desa Bayan Timur, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan menegaskan pembangunan kembali rumah adat Bayan ini merupakan komitmen kuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam menjaga warisan budaya daerah.
“Bagi Pemprov NTB, masyarakat adat Bayan merupakan bagian penting dari ekosistem kebudayaan provinsi ini yang harus terus dijaga dan dikembangkan. Kawasan adat Bayan dipandang memiliki posisi strategis sebagai salah satu simpul wisata budaya dan pengembangan ekonomi budaya dalam kawasan Geopark Rinjani,” kata Ihwan.
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal memberikan perhatian besar terhadap keberlangsungan rumah adat Bayan. Dalam beberapa kesempatan, gubernur melihat langsung kondisi rumah adat tersebut, baik melalui kunjungan pribadi maupun melalui koordinasi bersama Dinas Kebudayaan NTB.
“Pembangunan kembali rumah adat Bayan diharapkan tidak hanya mengembalikan bentuk fisik bangunan yang terbakar, tetapi juga memperkuat posisi Bayan sebagai pusat kebudayaan tradisional Lombok yang masih hidup dan bertahan di tengah arus modernisasi,” katanya.
Pembangunan rumah adat ini terlaksana melalui bantuan Kementerian Kebudayaan RI yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan NTB dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) NTB. Dukungan yang diberikan mencakup pembangunan kembali fisik bangunan hingga bantuan pelaksanaan selamatan adat saat rumah kembali ditempati.
Peristiwa kebakaran pada Februari 2026 menghanguskan Bale Beleq Timuk Orong, salah satu rumah adat penting di kawasan adat Bayan. Kejadian ini menyentuh ruang batin masyarakat adat yang telah menjaga tradisi leluhur selama ratusan tahun.
Dalam pertemuan koordinasi, hadir Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhammad Ihwan, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan NTB Achmad Hariri, serta tokoh adat Bayan seperti Raden Kertamono (pemangku adat), Suryanto (Kepala Dusun), Nikrana (Pembekel), dan Raden Sawungguling.
Masyarakat adat menegaskan bahwa pembangunan kembali Bale Beleq harus mengikuti kalender adat Bayan yang diwariskan turun-temurun. Seluruh tahapan, mulai dari penentuan hari baik, pengambilan material, hingga ritual pembangunan, wajib dipatuhi.
Pemerintah dan masyarakat adat kini tengah menyusun pola pembangunan yang menghormati ketentuan adat sekaligus memenuhi aturan administrasi pemerintahan agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Rumah adat Bayan bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah pusat ingatan budaya, tempat berlangsungnya ritus adat, musyawarah masyarakat, dan simbol keberlanjutan tradisi Bayan,” kata Pemangku Adat Bayan Raden Kertamono. (rara-HOTTOPIC)

