Budi Santoso Ungkap Alasan Penutupan Alfamart dan Indomaret di Lombok

Jakarta, HOTTOPIC – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut penutupan sejumlah toko ritel modern di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dengan perizinan berusaha dan kesesuaian tata ruang daerah.

“Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi, kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (25/05/2026).

Budi menegaskan bahwa penutupan gerai ini tidak terkait dengan isu lain di luar masalah administrasi perizinan. Menurutnya, pendirian toko ritel modern harus sesuai dengan perizinan dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinan. Enggak ada dengan isu-isu lain, enggak ada, itu soal izin daerah,” jelasnya.

Ia menyampaikan telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai situasi di lapangan.

“Tadi saya juga komunikasi Pak Dirjen (Dirjen PDN) saya suruh ngecek lagi, jadi informasi yang kami terima yaitu terkait dengan perizinannya,” imbuh Budi.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diketahui menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Penutupan tersebut dilakukan lantaran pihak pengelola belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Salah satu poin pelanggaran yang dilakukan oleh toko ritel modern tersebut berkaitan dengan aturan jarak minimal lokasi pendirian gerai dari pasar tradisional atau pasar rakyat. Penutupan gerai-gerai ini sempat memicu aksi demonstrasi dari para pegawai yang videonya beredar luas di media sosial. (rara-HOTTOPIC)