Pemprov NTB Konversi BPR Jadi Syariah untuk Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat

MATARAM, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi BPR Syariah.

Transformasi ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, mendukung pengembangan usaha berbasis kemitraan, serta memperkuat sektor ekonomi riil yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, menegaskan bahwa proses konversi harus didukung regulasi yang kuat, kesiapan sumber daya manusia (SDM), tata kelola yang baik, serta sistem teknologi dan layanan perbankan yang modern.

Menurutnya, harmonisasi dalam ketentuan transisi ini akan menjamin hak dan kewajiban konsumen dan perusahaan secara hukum serta restrukturisasi pembiayaan dengan portofolio syariah yang lebih luas dan kerakyatan (sektor ril).

“Pemerintah provinsi sebagai pemegang saham terbesar dengan prinsip tata kelola yang bersih tidak mengintervensi proses bisnis yang diharapkan tidak saja berorientasi profit atau keuntungan namun kesejahteraan bersama,” kata Abul Chair pada rapat paripurna pembahasan Ranperda Konversi BPR Syariah DPRD NTB di Mataram, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan dalam perspektif pembangunan ekonomi dan keuangan daerah, transformasi yang dipengaruhi kesiapan regulasi, SDM, infrastruktur digital dan sistem menuju syariah dengan kompetensi yang sesuai.

“Nantinya, keberhasilan BPR Syariah diukur dari perluasan akses pembiayaan inklusif, mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir dan memperkuat ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, konversi ini juga sebagai pondasi ekonomi syariah dalam rantai integrasi Bank NTB, BPRS, Jamkrida Syariah, Koperasi Syariah dan UMKM dalam ekosistem syariah yang nyata berpihak pada masyarakat.

“Kami mengapresiasi masukan dan saran DPRD dalam penyusunan Ranperda tentang perubahan status lembaga keuangan PT BPR menjadi syariah memperhatikan undang undang perbankan, manajemen terbuka dan kesiapan sumberdaya serta dukungan sistem teknologi dalam layanan nasabah dan keuangan daerah,” urai Abul Chair.

Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mendukung langkah Pemprov mengubah BUMD BPR menjadi syariah sehingga menjadikan daerah itu sebagai laboratorium keuangan syariah di Indonesia.

“Bank NTB sudah syariah, Jamkrida sudah syariah. Kalau gubernur ingin menjadikan NTB sebagai induk keuangan syariah maka wajib hukumnya BPR menjadi syariah supaya menjadi ekosistem industri jasa keuangan yang satu sama lain saling memperkuat dan mendukung. Itu positifnya sehingga mesti kita dukung,” ujarnya.

Ia menilai menjadikan BPR juga sebagai syariah adalah gagasan yang sangat bagus, lantaran NTB menjadi pasar ekonomi syariah yang perkembangannya sangat pesat dan luar biasa dibanding daerah lain.

“Jadi, saya mengimpikan kalau bisa NTB ini menjadi laboratorium pembelajaran industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Karena tidak banyak daerah di Indonesia yang sudah menerapkan sistem ekonomi syariah. Hanya Aceh yang sudah karena sudah provinsi berbasis syariah tapi NTB ini unik,” kata Sambirang.

Untuk itu, Sambirang berharap langkah menjadikan BPR menjadi syariah ini bila perlu bisa dipercepat, sehingga ke depan NTB bisa menjadi model pembelajaran industri jasa keuangan syariah di Tanah Air.

Ia mengaku tidak mempersoalkan segmen pasar ketiga BUMD tersebut. Pasalnya, masing-masing memiliki segmen pasar yang berbeda-beda. BPR menyasar usaha kecil mikro, Bank NTB untuk segmen menengah ke atas dan Jamkrida sebagai penjamin.

“Jadi, uang ini beredar dari kita oleh kita untuk kita. Karena sama-sama saling membantu. Di luar ini kita lihat pasar industri jasa keuangan syariah di NTB sangat bagus. Buktinya, Bank Dinar berkembang sangat bagus sekarang, kemudian lembaga Baitulmal di sejumlah desa berkembang. Jadi, sangat mendukung di NTB ini dan kami yakin daerah ini jadi model,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki