Ahli UGM di Sidang Gratifikasi DPRD NTB: Gubernur Tak Berwenang Beri Perintah Anggota Dewan

MATARAM, HOTTOPIC – Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan DPRD NTB menghadirkan perspektif penting dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Oce Madril.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Oce menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, gubernur tidak memiliki hubungan kewenangan yang memungkinkan dirinya memberikan perintah kepada anggota DPRD.

Menurutnya, posisi gubernur sebagai unsur eksekutif dan anggota DPRD sebagai unsur legislatif berada pada ruang kewenangan yang berbeda dan berdiri secara independen.

“Tidak ada hubungan kewenangan hukum antara gubernur dengan anggota DPRD secara individual. Karena itu tidak mungkin gubernur memberikan perintah atau mandat kepada anggota DPRD,” jelas Oce saat memberikan keterangan sebagai ahli, Rabu (10/6/2026).

Keterangan tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami kemungkinan adanya perintah dari gubernur kepada anggota DPRD dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.

Oce menjelaskan bahwa apabila perintah semacam itu benar-benar terjadi, maka secara hukum administrasi negara perintah tersebut tidak memiliki legitimasi.

Karena berasal dari pihak yang tidak mempunyai kewenangan terhadap penerimanya, maka keberadaan perintah tersebut dianggap tidak sah sejak awal.

“Kalau itu terjadi, perintah itu tidak sah,” tegasnya.

Baca juga: Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD NTB: Saksi Ahli JPU Sebut Norma Gratifikasi Fokus pada Penerima

Ahli UGM itu juga menilai tidak terdapat kewajiban hukum bagi anggota DPRD untuk melaksanakan perintah yang berasal dari gubernur karena hubungan komando semacam itu memang tidak dikenal dalam sistem pemerintahan daerah.

Atas dasar itu, Oce berpendapat sulit membangun konstruksi pertanggungjawaban jabatan terhadap pihak yang menerima perintah tersebut.

“Tidak ada kewajiban melaksanakan, tidak ada beban pertanggungjawaban jabatan karena mereka tidak berada dalam ruang kewenangan yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oce menyampaikan bahwa apabila kemudian muncul akibat atau ekses tertentu dari pelaksanaan perintah yang tidak sah tersebut, maka sumber persoalan hukum justru harus ditelusuri kepada pihak yang mengeluarkan perintah.

Menurutnya, pihak yang sejak awal tidak memiliki kewenangan tetapi tetap memberikan instruksi kepada lembaga atau pejabat lain harus memahami batas-batas kewenangan yang dimilikinya.

“Kalau memang timbul persoalan, sumber masalahnya berasal dari pihak yang memberi perintah. Karena dia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak tersebut,” katanya.

Keterangan ahli ini menjadi salah satu materi penting dalam persidangan karena menyentuh aspek mendasar mengenai hubungan kewenangan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan daerah.

Dalam pandangan Oce, hukum administrasi negara menempatkan gubernur dan DPRD sebagai dua institusi yang memiliki fungsi berbeda sehingga tidak terdapat hubungan atasan dan bawahan yang memungkinkan lahirnya perintah yang mengikat secara hukum.

Karena itu, menurutnya, setiap tindakan yang didasarkan pada perintah yang lahir di luar kewenangan resmi harus dilihat secara hati-hati dan diuji berdasarkan prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jurnalis: HOTTOPICnews Network
Editor: Basuki