Kejati NTB Banding atas Vonis 6 Tahun Radiet dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram

MATARAM, HOTTOPIC – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah, terdakwa kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya, di Pantai Nipah.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh upaya hukum banding pada pekan depan. “Iya, insyaallah JPU pekan depan ajukan banding,” kata Harun di Mataram, Kamis (11/6/2026).

Menurut Harun, langkah banding ditempuh karena majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam putusan itu, Radiet dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Hakim Ketua Mukhlassuddin menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Mukhlassuddin, terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan penuntut umum karena terdapat dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Tim Hukum Radiet Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara, Yakin Klien Tidak Bersalah

Vonis tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Radiet terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana 13 tahun penjara.

Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada fakta persidangan, termasuk keterangan ahli forensik mengenai temuan dua DNA di lokasi kejadian yang berasal dari korban dan terdakwa.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang disampaikan terdakwa dalam persidangan dan dituangkan dalam bentuk sketsa wajah, jaksa menilai hal itu tidak dapat dijadikan dasar karena tidak didukung alat bukti.

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya: Radiet Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, tim penasihat hukum Radiet juga memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (10/6/2026).

Kuasa hukum Radiet, Kusnaini, menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Kami pasti akan melakukan upaya hukum banding. Kami meyakini klien kami, Radiet, tidak bersalah dalam perkara ini,” kata Kusnaini usai persidangan.

Menurut Kusnaini, sejumlah fakta dan aspek pembuktian belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Karena itu, banding menjadi hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan ulang di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki