MATARAM, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Dalam program tersebut, seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus, termasuk tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati masa lebih dari lima tahun.
Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak cukup lama kini mendapatkan kesempatan untuk kembali mengaktifkan kendaraan tanpa harus terbebani akumulasi denda yang besar.
Selain penghapusan denda keterlambatan, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.
Melalui program tersebut, kendaraan yang melakukan mutasi ke pelat DR maupun EA mendapatkan pengurangan pokok PKB hingga 50 persen, disertai pembebasan denda keterlambatan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar di NTB sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pemprov NTB mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraannya secara legal.
Program pemutihan pajak kendaraan selama ini menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan masyarakat karena mampu mengurangi beban pembayaran tunggakan sekaligus mendorong peningkatan kesadaran pajak di tengah masyarakat.
Jurnalis: HOTTOPICnews Network
Editor: Basuki

