Dituntut 1,5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Suap DPRD NTB akan Sampaikan Pledoi
Mataram, HOTTOPIC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa pemberi suap kepada belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (01/07/2026). Jaksa Budi Tridadi Wibawa dalam tuntutannya
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Suap DPRD NTB akan Sampaikan Pledoi Read More »










