PK Ditolak MA, Terpidana Korupsi Selter Tsunami di Lombok Dihukum 6 Tahun
Mataram, HOTTOPIC – Mahkamah Agung dalam amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026, menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala. “Iya, sesuai informasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis (21/05/2026). Aprialely Nirmala mengajukan upaya
PK Ditolak MA, Terpidana Korupsi Selter Tsunami di Lombok Dihukum 6 Tahun Read More »










