Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Suami di Mataram

MATARAM, HOTTOPIC – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam perkara kematian suaminya, Brigadir Esco.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/6/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua I Putu Suyoga.

Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim mengatakan perbuatan yang tergolong pidana penganiayaan berat tersebut terjadi di dalam rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama korban dan kedua anaknya.

Kekerasan fisik yang terjadi pada pertengahan Agustus 2025 itu turut diperkuat dengan keterangan saksi anak yang melihat perbuatan terdakwa terhadap korban.

Hal tersebut turut diperkuat dengan pemeriksaan bukti lain, baik dari hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap jejak percakapan korban pada aplikasi WhatsApp dengan terdakwa.

Begitu juga dengan hasil autopsi forensik, tes kejujuran dan pemeriksaan oleh psikolog yang menemukan adanya kesesuaian bukti-bukti di persidangan.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun tim kuasa hukum Brigadir Rizka menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Kasus kematian Brigadir Esco menyita perhatian masyarakat karena melibatkan pasangan suami istri yang sama-sama berasal dari institusi kepolisian.

Jurnalis: HOTTOPICnews Network
Editor: Basuki