Kasus Gratifikasi DPRD NTB: Terdakwa Indra Jaya Usman Bantah Bagi-Bagi Uang

Mataram, HOTTOPIC – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, membantah telah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu (24/6/2026).

Terdakwa Indra Jaya Usman secara tegas menepis keterangan sejumlah saksi legislator yang mengaku menerima uang total Rp200 juta darinya.

“Saya tidak pernah memberikan uang,” kata Indra saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Sahdi dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

Jaksa sebelumnya mengonfirmasi keterangan saksi di bawah sumpah mengenai penerimaan uang dari Indra. Dalam surat dakwaan, Indra diduga menyerahkan Rp200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Jaksa juga menanyakan pengetahuan Indra mengenai dana direktif Gubernur NTB untuk program Desa Berdaya.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan tidak mengetahui program tersebut.

Terdakwa Hamdan Kasim juga membantah memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lain, sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan sejumlah saksi.

“Saya tidak pernah memberikan uang,” kata Hamdan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Hendarsyah Yusuf Permana.

Jaksa mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut nama Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin sebagai pihak yang menerima uang dari Hamdan. Selain itu, Hamdan membantah pernah bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim untuk membahas program Desa Berdaya.

“Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan pertemuan. Saya hanya melakukan pertemuan di kantor dewan,” ujarnya.

Terdakwa M. Nashib Ikroman turut memberikan bantahan serupa terhadap keterangan saksi yang menyatakan telah menerima uang darinya.

“Saya tidak pernah memberikan uang,” kata politikus Partai Perindo tersebut.

Dalam dakwaan dan keterangan saksi, Nashib diduga menyerahkan uang senilai Rp950 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB, meliputi Wahyu Apriawan Riski, Rangga Danu Mainaga Aditama, Hulaimi, Ruhaiman, Salman, dan Muliadi dengan nominal masing-masing bervariasi.

Nashib juga membantah adanya pertemuan khusus dengan Nursalim untuk membahas program Desa Berdaya.

“Saya pernah bertemu Nursalim, tetapi tidak berkaitan dengan program Desa Berdaya,” katanya.

Ketua majelis hakim Dewi Santini kembali mengonfirmasi kepada ketiga terdakwa mengenai seluruh keterangan saksi terkait pemberian uang gratifikasi tersebut.

“Itu tidak benar,” jawab ketiga terdakwa secara kompak. (rara-HOTTOPIC)