LOMBOK TENGAH, HOTTOPIC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis (7/5/2026), setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penipuan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Politikus senior yang dikenal dengan sapaan Abah Uhel tersebut langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya untuk menjalani pidana penjara selama delapan bulan sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI.
Proses eksekusi dilakukan tim Kejari Lombok Tengah di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, dengan pelaksanaan teknis dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Fajar Said.
Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi tim penasihat hukum. Sebelum diberangkatkan menuju Rutan Praya, terdakwa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan proses pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar tanpa hambatan.
“Yang bersangkutan kooperatif selama proses pelaksanaan eksekusi. Penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi terdakwa.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau ketentuan Pasal 378 KUHP sebelumnya.
Selain dikenal sebagai mantan Bupati Lombok Tengah selama dua periode, Suhaili Fadhil Thohir juga pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi NTB periode 2004–2010.
Ia juga tercatat pernah mengikuti kontestasi politik tingkat provinsi, yakni sebagai calon gubernur pada Pilkada NTB 2018 serta calon wakil gubernur NTB pada Pilkada 2024 mendampingi Zulkieflimansyah.
Jurnalis: HOTTOPICnews Network
Editor: Basuki

