Kejari Lombok Tengah Pulihkan Rp1,4 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

LOMBOK TENGAH, HOTTOPIC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tersebut.

“Total pengembalian kerugian negara ini Rp1,4 miliar,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

Putri menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari beberapa perkara korupsi yang telah ditangani Bidang Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah.

Salah satunya berasal dari hasil lelang aset tanah dan bangunan di Desa Puyung atas nama terpidana Muzakir Langkir dalam perkara korupsi RSUD Praya tahun 2017–2020.

Hasil lelang barang bukti yang dilakukan pada April 2026 tersebut mencapai Rp771.451.000.

Selain itu, dalam perkara korupsi konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, terpidana Fikhan Sahidu telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997.

Putri mengatakan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Selanjutnya, dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Lombok Tengah, terdakwa berinisial A telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Dana tersebut saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI.

“Titipan uang pengganti ini nantinya akan disetorkan secara resmi ke kas negara agar digunakan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya guna mendanai berbagai program pembangunan di masa depan,” ujar Putri.

Ia menegaskan, capaian tersebut bukan semata soal angka, melainkan bentuk pengembalian hak masyarakat melalui penyelamatan keuangan negara.

“Tindak pidana korupsi itu tidak menguntungkan bagi pelaku,” katanya.

Menurut Putri, Kejari Lombok Tengah terus mengawal Asta Cita, khususnya poin ketujuh yaitu memperkuat reformasi hukum serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Dalam praktiknya, kami menerapkan strategi penegakan hukum pemulihan aset, mengejar dan merampas aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki