MATARAM, HOTTOPIC – Pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyatakan masih harus melakukan kajian terhadap putusan enam terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kajian ini dilakukan untuk selanjutnya melakukan upaya pengembangan terhadap keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa pihaknya perlu mendalami salinan putusan hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari lebih dahulu putusannya dengan disandingkan dengan bukti-bukti yang ada,” kata Ugik Ramantyo melalui sambungan telepon, Jumat.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan dari pengadilan, meskipun agenda pembacaan amar putusan terhadap para terdakwa sudah dilakukan sejak Rabu (29/4).
“Kami belum terima salinan putusan,” ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, Ugik menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil sikap untuk melakukan pengembangan kasus terhadap keterlibatan orang lain maupun peluang melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
“Jadi, kami belum dapat mengonfirmasi apakah banding terkait uang pengganti atau terkait pasal atau vonis. Kami juga belum mengetahui alasan hakim memberikan pertimbangan seperti itu (pengembangan),” ujar dia.
Dalam amar putusan enam terdakwa, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut adanya pejabat daerah menerima keuntungan dalam bentuk uang dari pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Pejabat daerah tersebut adalah Bupati Lombok Timur kala itu, Sukiman Azmy dengan nilai Rp1 miliar bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik. Keduanya dalam amar putusan juga disebut memiliki peran penting dalam pengaturan pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Enam terdakwa dalam perkara ini dijatuhi pidana berbeda-beda. Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dijatuhi hukuman 5,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,32 miliar. Marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp238 juta.
Selanjutnya, Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp3,2 miliar. Sementara Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dijatuhi pidana 7,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp534 juta.
Hakim menetapkan vonis tersebut dengan menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp9,2 miliar. Para terdakwa dinilai terlibat aktif dalam pengondisian penyedia barang pada aplikasi E-Katalog dan melakukan pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi.
Majelis hakim dalam uraiannya juga menyatakan bahwa pengadaan tersebut bermuara pada peran aktif PT Temprina Media Grafika sebagai perusahaan jasa percetakan bagian dari Jawa Pos Group dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan. Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HOTTOPIC NETWORK)

