Terbukti Korupsi Lahan Gili Trawangan, Ida Adnawati Divonis 1,5 Tahun Penjara

MATARAM, HOTTOPIC – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ida Adnawati, terdakwa korupsi pemanfaatan lahan eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berada di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

“Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Ida Adnawati dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan terdakwa Ida Adnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp300 juta subsider satu tahun kurungan pengganti.

Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ida Adnawati yang memanfaatkan sebagian lahan eks pengelolaan PT GTI, yang kini menjadi aset Pemerintah Provinsi NTB tersebut, terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa terdakwa Ida Adnawati terbukti secara sah telah bersama-sama saksi Mawardi Khairi dan Alpin Agustin melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan atas diri terdakwa sesuai dakwaan subsider penuntut umum,” ucapnya.

Meski terbukti melanggar dakwaan subsider, hakim menyatakan tidak sependapat dengan nominal kerugian keuangan negara dari hasil audit senilai Rp1,42 miliar. Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya terbukti menikmati keuntungan dari adanya perjanjian pengalihan pengelolaan lahan seluas 3 are dengan nilai Rp300 juta.

Perjanjian yang dilakukan pada tahun 2024 tersebut melibatkan pengusaha bernama Alpin Agustin yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Angka Rp300 juta yang dinikmati terdakwa itulah yang dinyatakan sebagai angka kerugian keuangan negara.

“Terdakwa telah menyadari bahwa lahan seluas 3 are tersebut bagian dari milik Pemprov NTB, namun tetap melakukan perjanjian pengalihan pengelolaan kepada Alpin Agustin,” ujar hakim.

Terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp360 juta dari terdakwa yang telah dititipkan melalui penuntut umum, hakim memerintahkan agar uang tersebut dirampas dan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. (HOTTOPIC NETWORK)