Pemkot Mataram Siapkan Rp20 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026

MATARAM, HOTTOPIC – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, mengatakan anggaran tersebut juga mencakup guru serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

“Anggaran gaji ke-13 sekitar Rp20 miliar itu dalam kondisi siap dicairkan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Meski demikian, pencairan gaji ke-13 masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, Pemkot Mataram belum menerima surat resmi atau petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme penyaluran tahun ini.

Hal tersebut dinilai penting, terutama menyusul adanya isu pemotongan gaji ke-13 sekitar 25 persen yang sempat beredar.

Ramayoga menegaskan Pemkot Mataram adaptif terhadap apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, kendati anggaran sebesar Rp20 miliar yang disiapkan itu sesuai dengan penerimaan gaji penuh ASN.

“Kami tetap menunggu edaran kebijakan resmi dari pusat agar tidak menyalahi aturan,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan, jika kebijakan pusat memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji ke-13 tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan anggaran.

Kelebihan anggaran yang telah diamankan untuk gaji ke-13 bagi ASN, dapat dikembalikan ke pos belanja daerah lainnya untuk kepentingan pembangunan atau program prioritas lainnya di Kota Mataram.

Akan tetapi, sebelum regulasi pasti, Sekda meminta para ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram untuk tetap tenang sambil menunggu aturan resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan lebih lanjut.

“Jangan sampai kebijakan yang belum pasti itu, mempengaruhi kinerja ASN,” katanya.

Gaji ke-13 ASN biasanya diberikan setiap bulan Juni atau setiap tahun ajaran baru sekolah, dihajatkan pemerintah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan sekolah putra putri mereka yang akan masuk sekolah dengan besaran satu kali gaji.

“Karena itulah, pencairan disesuaikan dengan penerimaan siswa baru,” imbuh Sekda.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki