Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah, LEBAH NW Minta Publik Tak Menghakimi

MATARAM, HOTTOPIC – Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW) meminta masyarakat tetap mengedepankan fakta dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosdatussalafiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua LEBAH NW, M. Ikhwan atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa korban serta keluarga korban berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang transparan dan objektif.

Menurutnya, upaya mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada korban harus didukung oleh semua pihak. Namun demikian, proses tersebut juga harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Siapa yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun siapa yang tidak terbukti bersalah juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Ikhwan, Selasa (9/6/2026).

LEBAH NW menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan kepada seseorang atau suatu lembaga tanpa adanya kesalahan maupun kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Karena itu, menurut Ikhwan, penting untuk membedakan antara tempat terjadinya suatu peristiwa dengan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren maupun yayasan yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara tersebut, pondok pesantren berada pada posisi sebagai lokasi terjadinya peristiwa, sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

“Prinsip hukum pidana mengajarkan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, penetapan tanggung jawab pidana harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Rosdatussalafiyah Al Ibrahimy, H. Ahmad Muzakki Rahmatullah, menegaskan bahwa pihak pondok tidak pernah lepas tangan sejak peristiwa tersebut terjadi.

Menurutnya, pondok pesantren sejak awal berupaya memberikan perhatian dan pendampingan kepada korban selama menjalani perawatan medis.

“Selama korban berada di rumah sakit, kami rutin datang menjenguk dan memberikan bantuan sesuai kemampuan kami,” ujarnya.

Ahmad Muzakki menjelaskan bahwa pondok pesantren yang dipimpinnya selama ini menerapkan sistem pendidikan tanpa pungutan biaya. Seluruh kebutuhan dasar santri, mulai dari tempat tinggal, pendidikan, konsumsi hingga kebutuhan belajar ditanggung oleh yayasan.

Ia juga membantah berbagai informasi yang beredar terkait dugaan adanya ancaman maupun denda kepada keluarga korban agar tidak menyampaikan kronologi kejadian kepada publik.

“Tidak pernah ada ancaman ataupun denda seperti yang beredar. Kami tidak pernah melarang siapa pun untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui,” tegasnya.

Terkait santri yang diduga menjadi pelaku, Ahmad Muzakki menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari lingkungan pondok pesantren.

Menurutnya, pihak pondok juga menghormati keputusan keluarga korban yang memilih menempuh jalur hukum dan mendukung proses yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

“Kalau memang keluarga memilih melapor, itu adalah hak mereka. Kami menghormati proses hukum dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

LEBAH NW menilai sikap kooperatif tersebut penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta secara objektif dan menyeluruh.

Di akhir keterangannya, LEBAH NW mengajak masyarakat untuk tetap menunjukkan empati kepada korban dan keluarganya, sekaligus menghindari penghakiman terhadap pihak-pihak tertentu sebelum adanya kesimpulan hukum yang sah.

Menurut lembaga tersebut, keadilan bagi korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan bersamaan dalam setiap proses penegakan hukum.

Jurnalis: HOTTOPICnews Network
Editor: Basuki