Jakarta, HOTTOPIC – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Barat dan UPTD PPA Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengupayakan agar seorang anak berusia 14 tahun yang ijazahnya dibakar oleh ayahnya dapat segera melanjutkan pendidikannya kembali.
“Fokus utamanya yaitu agar korban tetap dapat menempuh pendidikannya, apakah nanti melanjutkan di sekolah sebelumnya atau sekolah lain yang menjadi mitra Dinsos PPPA Provinsi NTB,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal kepada keluarga korban, keluarga terlapor, serta berkoordinasi dengan kepala dusun setempat untuk memantau kondisi korban.
“Namun saat penjangkauan dilakukan, korban masih enggan untuk bertemu dengan tim UPTD PPA sehingga belum bisa dilakukan asesmen awal terhadap korban,” kata Titi Eko Rahayu.
Kementerian PPPA menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Menurut Titi, kejadian ini merupakan cerminan dari persoalan klasik terkait praktik perkawinan anak yang masih terjadi di wilayah Lombok Barat.
“Kasus ini masalah klasik di Lombok Barat, akibat pemahaman adat yang ketat dibarengi rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua. Anak yang jadi korban,” kata Titi Eko Rahayu.
Insiden tersebut bermula ketika seorang ayah membakar ijazah dan perlengkapan sekolah anaknya karena merasa kecewa. Kejadian dipicu setelah sang anak pulang hingga larut malam bersama seorang pria yang kini menjadi terlapor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah korban kemudian meminta terlapor untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban demi menghindari fitnah di lingkungan masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan budaya lokal di Lombok yang membatasi perempuan keluar rumah hingga malam hari.
Akibat situasi tersebut, korban dan terlapor diketahui telah melangsungkan pernikahan secara siri pada Sabtu, 13 Juni 2026. Meskipun saat ini korban masih terdaftar sebagai siswi SMP di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, ia belum kembali melakukan aktivitas sekolah sejak kasusnya viral di media sosial.
Provinsi NTB sendiri tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi oleh faktor yang kompleks, mulai dari pengaruh adat dan budaya, masalah ekonomi, rendahnya kapasitas pengasuhan, hingga perkembangan teknologi dan dekadensi moral. (rara-HOTTOPIC)

