JAKARTA, HOTTOPIC – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyayangkan pencabutan gugatan terkait surat penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian.
Gibran mengatakan, dirinya siap membuka berbagai fakta yang diperlukan dalam proses persidangan. Namun, dia menyayangkan penggugat justru mencabut gugatan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran saat menjawab pertanyaan wartawan usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan. Dia juga menyerahkan perkembangan proses hukum tersebut kepada Majelis Hakim PTUN.
Gibran berharap seluruh proses persidangan berjalan lancar dari awal hingga akhir sehingga dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai isu pendidikannya.
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujarnya.
Gibran juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran dan setiap penduduk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dirinya.
Sebelumnya, persidangan gugatan tersebut di PTUN telah memasuki tahap jawab-menjawab antara penggugat dan pihak tergugat. Namun, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan dan melakukan walk out dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum Gibran memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut dan memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.
PT Mercy Toga Kirana, yang diwakili secara hukum oleh Denny Indrayana, menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Petitum penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
(Ant/HOTTOPIC)

