MATARAM, HOTTOPIC – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai mendistribusikan sebanyak 99.059 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 kepada wajib pajak dengan total nilai mencapai Rp34,46 miliar lebih.
“SPPT PBB Tahun 2026 yang kami sebar nilainya sekitar Rp34,463 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin di Mataram, Sabtu.
Jumlah SPPT PBB yang disebar pada tahun 2026 ini tercatat mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada tahun 2025, BKD menyebarkan 95.025 lembar SPPT PBB dengan nilai Rp29 miliar lebih.
“Artinya, tahun ini ada tambahan nilai SPPT PBB sekitar Rp5,4 miliar,” katanya.
Peningkatan jumlah SPPT PBB yang disebar setiap tahunnya dipicu oleh berbagai faktor dinamis, tidak hanya terpaku pada pertambahan jumlah wajib pajak.
Penyebab tersebut di antaranya meliputi pemecahan sertifikat lahan dan perpindahan alamat tempat tinggal wajib pajak. Penambahan jumlah SPPT di enam kecamatan di Kota Mataram bervariasi tergantung pada kondisi di lapangan, sementara BKD terus melakukan pembaruan data secara berkala.
Salah satu fokus pembaruan data dilakukan di Kecamatan Sekarbela. Dari proses tersebut, ditetapkan angka tambahan potensi PBB sebesar Rp50 juta lebih.
“Perubahan SPPT PBB di Kecamatan Sekarbela dipicu karena banyak perumahan baru yang muncul dan sebelumnya belum diberlakukan pemecahan sertifikat oleh pengembang,” katanya.
Pemerintah Kota Mataram menetapkan target penerimaan PBB tahun 2026 sebesar Rp30 miliar. Angka ini berada di bawah total nilai SPPT yang didistribusikan sebesar Rp34 miliar lebih.
Hingga pertengahan Mei, realisasi penerimaan PBB masih tergolong rendah, yakni sebesar 10,68 persen atau sekitar Rp3,202 miliar lebih. Meski demikian, pihak BKD menyatakan tidak khawatir dengan kondisi tersebut.
“Kecenderungan warga membayar PBB mendekati jatuh tempo tanggal 31 September. Jadi sekarang wajar masih rendah sebab SPT juga baru kita sebar. Kami optimistis trennya akan meningkat mendekat jatuh tempo,” katanya.
Guna mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya, BKD Mataram menyediakan berbagai inovasi layanan pembayaran nontunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi QRIS, M-Banking, serta sejumlah ritel modern.
“Jika tidak, masyarakat bisa bayar langsung melalui aparat pemerintah mulai dari tingkat RT, kepala lingkungan, lurah, hingga di kecamatan, atau datang langsung ke kantor kami,” katanya. (HOTTOPIC NETWORK)

