DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

JAKARTA, HOTTOPIC – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen tersebut setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.

Baca juga: DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna di Tengah Demo 27 Agustus, RUU Perampasan Aset Dibahas

Dalam laporannya, Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR RI merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.

DPR RI berkomitmen segera menyelesaikan RUU tersebut untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif lebih lama dibandingkan sejumlah undang-undang lain karena regulasi tersebut memuat konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya.

“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan draf terbaru, sejumlah aset yang dapat dirampas dalam perkara tindak pidana meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Sementara itu, metode perampasan aset yang diatur antara lain berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) dan berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana (in rem).

Rapat paripurna tersebut juga diikuti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa aksi terlihat duduk di balkon ruang rapat.

AMPB dijadwalkan menggelar unjuk rasa di halaman parlemen pada Kamis (27/8/2026). Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang dibawa massa dalam aksi tersebut.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki