AMPB Tuntut Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

JAKARTA, HOTTOPIC – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut pimpinan DPR RI untuk mundur dari jabatan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Tuntutan tersebut disampaikan AMPB saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi berlangsung di tengah aksi demonstrasi yang mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima serta mendengarkan aspirasi Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.

“Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman (AMPB),” kata Dasco saat membuka audiensi.

Dasco juga memastikan DPR RI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin keselamatan peserta aksi selama demonstrasi berlangsung, termasuk dalam perjalanan mereka.

“Saya pastikan, saya langsung yang akan ngawal (ke aparat),” katanya.

Baca juga: DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

Dalam audiensi tersebut, Botok menyebut pihaknya telah mendengarkan laporan Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna yang memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, Botok menegaskan kepastian tersebut juga harus disertai tuntutan pertanggungjawaban. Ia meminta pimpinan DPR RI bersedia mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi sesuai tenggat yang telah disepakati.

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyuarakan tuntutan agar koruptor dihukum mati.

“Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu Pak dan saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” kata Botok.

Pimpinan DPR RI kemudian menyatakan kesediaan untuk mundur dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga tenggat yang disepakati dalam Rapat Paripurna.

Tuntutan tersebut kembali disampaikan Botok saat berorasi dalam aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen setelah audiensi berlangsung.

“Kami menuntut kesiapan mengudurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” seru Botok.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki