Pemkab Lombok Tengah Lelang Puluhan Eks Kendaraan Dinas secara Online

LOMBOK TENGAH, HOTTOPIC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram resmi menggelar Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) berupa puluhan unit eks kendaraan dinas secara online.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, mengatakan seluruh objek yang dilelang merupakan bekas kendaraan dinas operasional milik Pemkab Lombok Tengah yang dijual dengan kondisi apa adanya (as is).

“Pelaksanaan lelang ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel,” kata Taufikurrahman, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun objek lelang terdiri dari 53 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek, antara lain Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star.

“Nilai limit kendaraan tersebut bervariasi mulai dari Rp281 ribu hingga Rp3,47 juta per unit,” ujar Taufikurrahman.

Selain kendaraan roda dua, terdapat pula enam paket limbah padat (scrap) eks kendaraan dinas yang akan dilelang.

Paket tersebut terdiri dari lima paket scrap kendaraan roda dua dengan jumlah 7 hingga 10 unit per paket, serta satu paket scrap kendaraan roda empat yang meliputi tiga unit kendaraan, yakni Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry. “Nilai limit mencapai Rp7,15 juta,” imbuhnya.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara dengan metode penawaran terbuka (open bidding) guna menjamin proses yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang dengan terlebih dahulu membuat akun pada portal. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan pada aplikasi lelang dan akan ditutup pada Senin, 8 Juni 2026 sesuai waktu server Direktorat Jenderal KekayaanNegara (DJKN).

“Penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah penutupan penawaran di KPKNL Mataram,” katanya.

BKAD Lombok Tengah mengimbau calon peserta untuk melakukan pengecekan fisik barang terlebih dahulu guna mengetahui kondisi sebenarnya dari objek yang akan dilelang pada 3 hingga 5 Juni 2026 pada jam kerja, bertempat di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah.

Peserta lelang diwajibkan memiliki akun pada portal resmi lelang negara dengan melengkapi dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi.

Selain itu, peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki