Pleidoi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Kuasa Hukum Radiet Soroti Ketidakcocokan DNA

MATARAM, HOTTOPIC – Perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang menjerat Radiet Adiansyah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (4/6/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pleidoi) usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 13 tahun penjara.

Kasus yang sejak awal menyita perhatian publik NTB ini kini menjadi perhatian nasional. Keluarga Radiet diketahui telah menyampaikan pengaduan kepada DPR RI terkait proses penanganan perkara yang mereka nilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim membebaskan Radiet dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Mereka berpendapat unsur-unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Lima poin utama diajukan dalam pleidoi, yakni permohonan agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, dipulihkan hak dan martabatnya, dikeluarkan dari tahanan, serta seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kuasa hukum menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa masih menyisakan banyak ruang perdebatan. Mereka menyoroti sejumlah alat bukti dan fakta persidangan yang menurut mereka justru mengarah pada kemungkinan adanya pelaku lain.

Dalam pembelaannya, tim hukum mengungkap kondisi Radiet saat pertama kali ditemukan pascakejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis, Radiet disebut mengalami puluhan luka pada tubuhnya serta ditemukan dalam keadaan tidak sadar.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut menjadi salah satu fakta penting yang perlu dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim.

Mereka mempertanyakan kemungkinan seseorang yang mengalami luka serius dan kehilangan kesadaran dapat melakukan seluruh rangkaian tindakan sebagaimana didakwakan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan forensik yang menurut mereka tidak menemukan kecocokan DNA antara terdakwa dan korban. Temuan tersebut disebut menjadi bagian dari argumentasi yang mendukung permohonan pembebasan terhadap Radiet.

Aspek lain yang disorot dalam pleidoi adalah terkait data digital dan aktivitas perangkat komunikasi yang digunakan terdakwa maupun korban. Tim pembela berpendapat terdapat sejumlah fakta teknis yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan hasil pemeriksaan poligraf sebagai salah satu dasar argumentasi penuntut umum. Menurut kuasa hukum, kondisi fisik dan psikologis seseorang saat menjalani pemeriksaan dapat memengaruhi hasil yang diperoleh.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan kematian seorang mahasiswi dan telah bergulir selama berbulan-bulan. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga terdakwa terus berupaya mencari dukungan berbagai pihak dengan menyampaikan pengaduan ke tingkat nasional.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan adanya penguatan tim pendamping hukum yang menangani perkara tersebut. Kehadiran tim advokat yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara besar turut membuat kasus ini semakin mendapatkan perhatian publik.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, maupun pembelaan yang diajukan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan yang telah dibacakan. Putusan akhir perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu putusan yang paling mendapat perhatian publik di NTB sepanjang tahun 2026.

Jurnalis: HOTTOPICnews Network
Editor: Basuki