MATARAM, HOTTOPIC – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang membahas kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren diwarnai sorotan terhadap peran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sedikitnya 20 kasus kekerasan seksual yang terjadi sejak tahun 2023 hingga Juni 2026.
Data tersebut dipaparkan dalam forum RDP yang digelar di Kantor DPRD NTB pada Kamis (4/6/2026), yang turut dihadiri unsur kepolisian, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, serta aktivis pemerhati anak.
Dalam pemaparannya, Joko menyoroti minimnya keterlibatan Kanwil Kemenag NTB yang dinilai tidak pernah hadir dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang ditangani LPA.
Pernyataan tersebut memicu perhatian peserta rapat, terutama saat pembahasan memasuki isu perlindungan anak dan pendampingan korban yang berlangsung cukup emosional. Joko menyampaikan kekecewaannya atas kurangnya peran institusi yang memiliki fungsi pembinaan lembaga pendidikan keagamaan.
RDP ini digelar sebagai bagian dari upaya DPRD NTB untuk menghimpun masukan serta mengevaluasi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan di wilayah NTB.
Selain membahas kasus yang telah terjadi, forum juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, mekanisme pelaporan yang ramah korban, serta koordinasi antarinstansi agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya ponpes, menjadi perhatian serius berbagai pihak di NTB. DPRD NTB menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan peserta didik harus menjadi prioritas bersama, termasuk memastikan seluruh lembaga terkait menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan secara optimal.
RDP tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian evaluasi DPRD NTB terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan pesantren di NTB.
Jurnalis: HOTTOPICnews Network
Editor: Basuki

