Soroti Kode Etik, KY Pantau Perilaku Hakim Perkara Gratifikasi 3 Anggota DPRD NTB

MATARAM, HOTTOPIC – Komisi Yudisial (KY) memantau perilaku hakim dalam perkara dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan persidangan berjalan sesuai ketentuan dan kode etik hakim.

“Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tentu kami akan tindak lanjuti dengan pendalaman hasil pemantauan,” ujar Abhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (22/5/2026).

Terkait dua surat penetapan dari Pengadilan Tinggi NTB yang ditandatangani Plh. Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan dengan narasi berbeda, namun dalam nomor surat dan terbit pada hari yang sama, yakni Nomor: 40/Pen.Pid/2026/PT MTR, tanggal 4 Mei 2026, Abhan mengaku hal tersebut di luar kewenangan Komisi Yudisial.

“Kalau soal itu bukan kewenangan Komisi Yudisial. Fokus kami ada tidak potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 tersebut.

Dua surat penetapan tersebut berkaitan dengan permohonan perpanjangan penahanan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, yang masa penahanannya berakhir pada 13 Mei 2026.

Penerbitan dua surat penetapan Pengadilan Tinggi NTB ini pun telah mendapat tanggapan pihak Pengadilan Negeri Mataram

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya dua surat penetapan tersebut. “Iya, tidak masalah itu, jadi ada perbaikan makanya muncul surat kedua,” katanya.

Dalam surat pertama, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 14 Mei hingga 12 Juni 2026.

Namun, surat kedua sebagai perbaikan menyatakan permohonan perpanjangan penahanan ditolak dengan pertimbangan ancaman pidana gratifikasi dalam dakwaan jaksa berada di bawah sembilan tahun penjara.

Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 605 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan KUHAP baru dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Berdasarkan surat kedua tersebut, majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa sejak 14 Mei 2026.

Majelis hakim juga mengingatkan para terdakwa tetap hadir dalam persidangan meski tidak lagi menjalani penahanan.

Selain sidang perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD, KY juga memantau sidang perkara dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah serta sidang dugaan pembunuhan anggota kepolisian Esco Faska Rely.

Abhan mengatakan pemantauan dilakukan secara terbuka hingga agenda putusan pengadilan tingkat pertama dengan melibatkan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di NTB.

“Kami minta penghubung KY di NTB untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemantauan terhadap tiga perkara tersebut dilakukan atas inisiatif Kantor Penghubung Komisi Yudisial di NTB karena menjadi perhatian publik.

Abhan mengungkapkan hasil pemantauan sementara menemukan sejumlah hal yang masih dalam proses pendalaman.

“Ada beberapa yang masih dalam proses, tentu kami tidak bisa menyampaikan sekarang. Nanti hasil dan rekomendasinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki