Pemprov NTB Targetkan Tambahan PAD Rp160 Miliar dari Revisi Pajak dan Retribusi

MATARAM, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp160 miliar melalui pengesahan revisi regulasi terbaru terkait pajak dan retribusi daerah.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan ada tiga mesin pencetak pendapatan bagi daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, dan retribusi izin pertambangan rakyat.

“Kebijakan itu memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi, namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Indah di Mataram, Kamis (21/5/2026).

Indah menjelaskan tambahan pendapatan daerah tersebut diproyeksikan berasal dari sejumlah sektor pajak dan retribusi baru maupun penyesuaian tarif yang diatur dalam perubahan peraturan daerah.

Kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan di NTB menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah. Kendaraan itu diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari PKB roda dua maupun roda empat.

Kendaraan listrik dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Pemprov NTB juga merencanakan kenaikan pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.

Bahkan, pajak kendaraan air dan angkutan air juga tidak luput dari revisi regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya perluasan basis penerimaan daerah.

“Regulasi itu diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui potensi pajak namun tetap mempertimbangkan masyarakat untuk pembangunan berkeadilan,” kata Indah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan DPRD NTB melalui rapat paripurna pada Kamis (21/5/2026).

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki