Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Tak Disahkan 15 Desember
JAKARTA, HOTTOPIC – Pimpinan DPR RI menandatangani komitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan siap bertanggung jawab jika target pengesahan tidak tercapai. Komitmen itu disampaikan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima audiensi perwakilan


