Indra Jaya Usman dan Nashib Ikroman Divonis Bebas dalam Kasus Dana Siluman DPRD NTB

MATARAM, HOTTOPIC – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas dua anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB

Putusan perkara yang dikenal sebagai kasus dana siluman DPRD NTB tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Santini, Rabu (5/8/2026).

Putusan tersebut menyusul vonis bebas kepada anggota DPRD NTB Hamdan Kasim dalam perkara yang sama. Dengan demikian, seluruh terdakwa dalam kasus dana siluman DPRD NTB telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Hakim Vonis Bebas Hamdan Kasim, Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Indra Jaya Usman dan Nashib Ikroman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa dalam perkara dugaan dana siluman DPRD NTB seluruhnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana penjara dan denda karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Namun, majelis hakim berpendapat dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga seluruh terdakwa dibebaskan dari dakwaan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua Dewi Santini.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki