Mataram, HOTTOPIC – Bea Cukai terus mendorong pelaku industri hasil tembakau di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menjalankan usahanya secara legal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tembakau lokal.
Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto, pada Kamis (13/08/2026) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau legal yang telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di wilayah Pulau Sumbawa. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya memiliki satu pabrik legal.
Sugeng menambahkan bahwa pihaknya terus menjalankan fungsi pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan legalitas. Selain itu, upaya ini juga dilakukan beriringan dengan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dalam kurun waktu sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbawa mencatat 238 penindakan dengan barang bukti 689.204 batang rokok ilegal. Sementara hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 87 kasus penindakan dengan total barang bukti mencapai 1,53 juta batang rokok ilegal.
Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Pada 13 Agustus 2026, Bea Cukai Sumbawa melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode 2025-2026, yang terdiri dari 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang-barang tersebut memiliki nilai estimasi Rp827 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp836 juta.
Sebagai kesimpulan, kehadiran industri tembakau yang legal sangat krusial bagi kemandirian ekonomi daerah dan optimalisasi penerimaan negara melalui sektor cukai.
“Keberadaan industri legal diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Sugeng.
“Nilai kerugian itu mencakup cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah,” pungkas Sugeng.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

