Kasus Pinjaman Rp11 Miliar PT Carsten, Kejati NTB Periksa 100 Dokumen Sitaan

Mataram, HOTTOPIC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mendalami sedikitnya 100 dokumen hasil sitaan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pinjaman modal sebesar Rp11 miliar oleh PT Carsten Group Indonesia dari sebuah bank daerah.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa ratusan dokumen tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di kantor bank daerah yang dilakukan pada akhir Juli 2026 lalu.

“Ada seratus lebih dokumen yang sudah dilakukan penyitaan dari penggeledahan bank daerah dan sedang kami pelajari saat ini,” kata Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis (13/8/2026).

Selain menelaah dokumen, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.

“Baik internal bank maupun eksternal, itu ada dari PT Carsten dan OJK,” ucapnya.

Pada hari Kamis ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap satu orang pegawai bank daerah milik Pemerintah Provinsi NTB yang bertugas di bagian pencairan kredit.

“Satu orang dari bank daerah yang kami periksa hari ini dari bagian pencairan,” ujarnya.

Penyidikan ini membutuhkan serangkaian tahapan pembuktian, termasuk koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB untuk memperkuat bukti terkait kerugian keuangan negara serta meminta pendapat ahli guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, sebelumnya menyampaikan dalam rangkaian penyidikan ini pihaknya masih membutuhkan beberapa tahapan untuk kebutuhan penentuan peran tersangka.

Selain pendapat ahli, penyidikan ini juga butuh penguatan alat bukti terkait kerugian keuangan negara. Kejati NTB menelusuri hal tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

Harun Al Rasyid menekankan pentingnya bagi publik untuk tetap bersabar dan tidak berspekulasi mengenai penetapan tersangka hingga proses penyidikan mencapai titik terang.

“Jadi, kami harap masyarakat bersabar, yang pasti kami akan sampaikan setiap adanya kemajuan dari rangkaian penyidikan ini,” katanya.

Sebagai informasi, PT Carsten Group Indonesia merupakan perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer dalam ajang Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023 di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis