PATI, HOTTOPIC — Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan tidak bisa menggelar sidang paripurna untuk menyetujui RUU Perampasan Aset tuntutan AMPB.
Menurutnya, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR RI dan pemerintah pusat.
“Mereka mendesak agar kami DPRD menggelar sidang paripurna untuk menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Kami di DPRD meskipun tidak di sidang paripurna kami menyetujui, hanya saja itu bukan menjadi domain kami untuk mengesahkan,” kata Ali, Kamis (13/8/2026).
Ali menyebut fungsi legislasi DPRD kabupaten terbatas pada pembuatan Perda. Akibat tidak ada titik temu, jajaran anggota dewan memutuskan walkout.
“Kami bisanya seperti ini, sudah kami sampaikan. Karena tidak ada titik temu ya sudah kami walkout. Buntu tidak ada kesepakatan ya kami pulang,” imbuhnya. (adv)
Jurnalis: Arif
Editor: Asih

