LOMBOK TENGAH, HOTTOPIC – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah mulai menyusun Surat Edaran (SE) Petunjuk Teknis (Juknis) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2027, Kamis (9/7/2026). Proses penyusunan yang berlangsung di kantor DPMD Lombok Tengah ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas, Tahsin Badri, S.STP., M.AP., guna memberikan pedoman resmi bagi pemerintah desa dalam merancang pembangunan tahun depan.
Sekretaris Dinas PMD Lombok Tengah, Tahsin Badri, menjelaskan bahwa penyusunan SE ini sejatinya dijadwalkan pada Juni 2026. Namun, agenda tersebut mengalami pergeseran waktu akibat kesibukan dinas dalam memfasilitasi proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk mengejar ketertinggalan agar surat edaran tersebut dapat segera didistribusikan ke seluruh desa pada pertengahan Juli ini.
“Surat edaran ini memang sedang ditunggu oleh para pendamping dan pemerintah desa sebab siklus perencanaan desa sudah mulai, di mana targetnya sampai September 2026 sudah ditetapkan oleh desa menjadi RKPDes 2027,” ujar Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lombok Tengah, Lalu Mustanadi.
Lebih lanjut, SE tersebut nantinya akan memuat panduan detail mengenai alur penyusunan RKPDes 2027. Cakupannya meliputi pembentukan tim penyusun, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), penyusunan rancangan akhir, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), hingga penetapan dokumen RKPDes melalui Peraturan Desa (Perdes).
Saat ini, draf surat edaran tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. DPMD Lombok Tengah menjadwalkan pembahasan lanjutan pada pekan depan yang akan melibatkan Kepala Dinas, seluruh Kepala Bidang, serta seluruh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) untuk memfinalisasi dokumen tersebut sebelum disahkan dan disebarluaskan ke pemerintah desa.
Penulis : Lalu Mustanadi (Pendamping Desa – Lokasi : Kabupaten Lombok Tengah)

