Nusa Tenggara Barat, HOTTOPIC – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar praktik pengangkutan hasil tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan 157 karung material batu yang mengandung emas.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pemeriksaan delapan orang yang diamankan di lokasi. Penyidik saat ini terus menelusuri aktor intelektual, pihak yang membiayai operasional, penyedia sarana angkut, hingga penampung yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Aswin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas kendaraan yang secara rutin mengangkut karung berisi material batu dari kawasan Gunung Prabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif di lokasi bongkar muat dan menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke truk di pesisir Desa Kuta, Lombok Tengah.
Dalam menyikapi kejahatan lingkungan, Kemenhut menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Langkah ini diambil untuk memastikan kawasan konservasi tetap terjaga fungsinya bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan tidak menjadi objek pengerukan keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang bagi aktivitas yang merusak fungsi kawasan demi keuntungan segelintir pihak. Penegakan hukum kehutanan akan terus diarahkan untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasil kejahatan tersebut.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

