Perkembangan Kasus Santri Terbakar di Lombok, Polda NTB Perkuat Bukti

Mataram, HOTTOPIC – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah fokus memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus santri terbakar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas perkara dari Polres Lombok Tengah yang kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, pada Jumat (24/72026) menjelaskan bahwa penguatan alat bukti tersebut berada di bawah penanganan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.

“Jadi, sementara dipenuhi dulu alat buktinya, nanti perkembangannya kami sampaikan,” ujar Kholid.

Terkait status penahanan kedua tersangka yang belum dilakukan pasca pemeriksaan perdana pada Senin (20/7), Kholid menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.

“Kalau sudah ada penahanan, nanti saya sampaikan,” ucapnya.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa penyidikan ini melibatkan dua tersangka, yakni AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan MR (15) yang merupakan rekan korban. Penetapan tersangka didasarkan pada insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebagai informasi, peristiwa ini mengakibatkan dua santri berinisial D dan AL mengalami luka bakar serius, sementara seorang santri berinisial S meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Kasus ini mulai diselidiki pihak kepolisian sejak Juni 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis