LOMBOK TIMUR, HOTTOPIC – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur bersama personel Brimob Yon B Lombok Timur menggelar operasi pemberantasan narkotika di Kecamatan Selong, Kamis (11/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 51,51 gram bruto.
Operasi dilakukan berdasarkan laporan intelijen dan surat perintah tugas yang diterbitkan Polres Lombok Timur. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel persiapan yang dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja mengatakan tim bergerak menuju dua lokasi yang telah menjadi target operasi sekitar pukul 14.00 WITA.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima orang berinisial LHA alias Caang (31), IA (41), SH (47), JA (24), dan AAA (25). Polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 46,09 gram bruto, uang tunai Rp15.410.000, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, dan sejumlah telepon genggam.
Setelah itu, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan dua orang lainnya berinisial RH (28) dan ZF (30). Dari lokasi ini petugas menyita sabu seberat 5,42 gram bruto, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp50.000.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut berupa sabu seberat 51,51 gram bruto dan uang tunai Rp15.460.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ketujuh terduga pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai operasi, Kapolres Lombok Timur bersama pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat melaksanakan deklarasi Kampung Bebas Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Iptu Fedy Miharja, seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis: HOTTOPICnews Network
Editor: Basuki

