Mataram, HOTTOPIC – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis, Ludovic Roche alias Ali, dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026).
Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya, memimpin jalannya sidang yang menghadirkan terdakwa secara daring. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan serta pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Terdakwa Ludovic Roche, yang diketahui telah menikah dengan seorang perempuan asal Kabupaten Lombok Utara, didakwa menyebarkan video berdurasi sekitar dua menit melalui akun Facebook dan TikTok miliknya. Dalam video yang diunggah pada 29 dan 30 Desember 2025 tersebut, ia menuding Kapolda NTB saat itu, Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Selain itu, ia juga melontarkan tuduhan serupa terhadap Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
Sebelum putusan ini dibacakan, jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama lima bulan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Ludovic Roche menyatakan menerima putusan majelis hakim. Di sisi lain, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan awal tersebut.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

