DPMD Lombok Tengah Terbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan RKPDes 2027 dan DU RKPDes 2028

LOMBOK TENGAH, HOTTOPIC – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/182/DPMD/2026 terkait Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKPDes Tahun 2028. Dokumen pedoman tersebut telah disebarkan ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah sebagai acuan utama dalam proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., menegaskan bahwa penerbitan SE ini menjadi langkah krusial untuk memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten. “Dengan selesainya SE ini disusun dan telah disampaikan ke desa, diharapkan kepada seluruh kecamatan untuk menindaklanjuti dengan membuatkan jadwal per desa pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan RKPDes. Kami menargetkan seluruh proses ini dapat selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat pada bulan September 2026,” ujar Baiq Murniati.

Dalam petunjuk teknis tersebut, diatur secara rinci tahapan penyusunan mulai dari pembentukan tim penyusun, pencermatan pagu indikatif, hingga pelaksanaan Musrenbang Desa. Fokus utama perencanaan mencakup prioritas kegiatan yang dibiayai melalui APBDes 2027, swadaya masyarakat, serta usulan kegiatan yang akan diajukan ke tingkat kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten, Provinsi, maupun APBN pada tahun 2028.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kabupaten Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, menyambut baik rampungnya regulasi tersebut. Menurutnya, pedoman ini sangat dinantikan oleh para pendamping desa di lapangan. “Akhirnya yang ditunggu-tunggu dapat selesai juga. Dengan SE ini, kami memiliki landasan hukum yang kuat untuk memfasilitasi dan mendampingi desa pada setiap tahapan penyusunan RKPDes 2027 dan DU RKPDes 2028. Kami berkomitmen agar seluruh tahapan dapat tuntas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Lalu Mustanadi.

Penyusunan RKPDes tahun ini juga menekankan pentingnya keterlibatan kelompok marginal, perempuan, serta penyandang disabilitas dalam Musdes, guna memastikan pembangunan yang inklusif. Pemerintah desa diimbau untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan agar tahapan perencanaan berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Lalu Mustanadi / TAPM Pendamping Desa – Lokasi : (Kabupaten Lombok Tengah)