BGN Perketat Tata Kelola Dapur MBG dengan Sanksi Tegas dan Moratorium Pembangunan

LOMBOK TIMUR, HOTTOPIC – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan kebijakan pengetatan tata kelola, pengawasan, dan operasional pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia per 21 Agustus 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kelalaian operasional, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga risiko keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai bentuk penegakan disiplin, BGN menerapkan sanksi penangguhan operasional (suspend) secara berjenjang bagi SPPG yang bermasalah, yakni 10 hari untuk pelanggaran ringan, 20 hari untuk pelanggaran sedang, dan 30 hari untuk pelanggaran berat.

Jika dalam masa penangguhan tidak terdapat perbaikan manajemen maupun fasilitas, BGN akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen.

Selain itu, BGN juga mengumumkan moratorium pembangunan sekitar 13.000 titik dapur baru yang saat ini berada dalam daftar tunggu.

Humas Badan Gizi Nasional dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.

“BGN tidak akan mentolerir sekecil apa pun kelalaian operasional di lapangan. Dapur mana pun yang melanggar SOP, abai terhadap higienitas, atau membahayakan kualitas pangan akan langsung kami *suspend*, dan jika tidak ada perbaikan nyata, akan ditutup secara permanen,” tegas pihak BGN.

Untuk menjaga kualitas layanan, BGN mewajibkan setiap mitra dan yayasan pengelola memenuhi standar ketat, di antaranya penempatan pengawas independen pada jam kritis pengolahan (pukul 02.00–08.00 WIB), kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta mempekerjakan personel berstandar kualifikasi tinggi.

Kehadiran personel kunci seperti Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Akuntan kini dipantau secara daring, di mana ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut akan berujung pada pemberhentian.

Saat ini, BGN telah menerbitkan 26.171 Surat Ketetapan Sementara dari total 27.485 dapur yang terdaftar. Investigasi mendalam juga tengah dilakukan terhadap sekitar 700 dapur yang belum mengantongi surat tersebut untuk memastikan keabsahan status operasionalnya.

Fokus aktivasi ke depan akan diprioritaskan pada wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) setelah proses pembenahan tata kelola dapur selesai dilakukan.

Penulis : Bung Mawenk / Pemerhati Masyarakat Desa – Lokasi : (Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur)