Kerugian Capai Rp34 Miliar, Puslabfor Investigasi Desa Adat Sade yang Terbakar

Lombok Tengah, HOTTOPIC – Tim penyidik Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran yang melanda kawasan wisata Desa Adat Sade, Kecamatan Pujut..

Kegiatan olah TKP ini dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab pasti peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah adat ikonik tersebut.

Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Pungugan Hutahaean, menyatakan bahwa pendampingan terhadap tim Puslabfor merupakan langkah krusial dalam penyelidikan.

“Hari ini kami mendampingi tim Puslabfor melakukan olah TKP, pascakebakaran rumah Adat Sade”, kata AKP Pungugan Hutahaean pada Senin (24/8/2026).

Intinya kami sedang melakukan olah TKP. Itu saja yang bisa saya sampaikan dulu, ujarnya.

Terkait teknis penyidikan, ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pengumpulan bukti material di lapangan.

Kami mengumpulkan barang bukti penyebab kebakaran, tegasnya.

Selain bukti fisik, polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga sekitar guna mendapatkan informasi pendukung terkait kronologi kejadian.

Olah TKP ini juga untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tambahnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mencatat sebanyak 75 unit rumah adat, 20 rumah warga, serta berbagai fasilitas umum seperti masjid, lumbung, dan 69 lapak UMKM ludes terbakar pada Sabtu malam (22/08/2026).

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyatakan bahwa insiden tersebut menimbulkan dampak luas bagi warga setempat.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp34 miliar, ucap Lalu Pathul Bahri.

Jumlah jiwa yang terdampak mencapai 320 jiwa, lanjutnya.

Sebagai langkah lanjut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berencana mengoordinasikan hasil pendataan ini dengan Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah pusat untuk membahas langkah pemulihan, termasuk perbaikan sarana warga dan pemulihan mata pencaharian.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis