Mataram, HOTTOPIC – Mantan Inspektur Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Salim, menyatakan tidak ada temuan dalam audit investigatif yang menunjukkan bahwa anggaran penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 dialihkan untuk mendanai ajang MXGP 2023. Keterangan ini disampaikan Ibnu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran LSMC di Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (8/7/2026).
Ibnu menegaskan bahwa audit yang dilakukan inspektorat secara spesifik hanya menemukan adanya kerugian dan kekurangan pajak pada kegiatan LSMC, bukan pada gelaran MXGP.
“Tidak ada temuan inspektorat, yang ditemukan itu kerugian dan kekurangan pajak Lombok-Sumbawa Motocross Competition, bukan MXGP,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa LSMC dan MXGP merupakan dua kegiatan yang berbeda, baik dari segi waktu pelaksanaan, penganggaran, hingga proposal kegiatan. Berdasarkan data inspektorat, penyelenggaraan MXGP berlangsung lebih awal dibandingkan dengan LSMC, sehingga secara teknis tidak mungkin terjadi pergeseran dana atau “rembesan” anggaran.
“MXGP itu kan pelaksanaannya sebelum Motocross, jadi tidak bisa anggaran di Motocross ini dirembes ke MXGP yang sudah lebih dulu berjalan,” ujarnya.
Terkait alur penganggaran, Ibnu memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB awalnya mengusulkan bantuan pemerintah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk ajang MXGP. Namun, guna menyesuaikan dengan mekanisme APBN Perubahan 2023, proposal tersebut diubah menjadi kegiatan LSMC yang berlangsung pada Oktober–November 2023.
Mengenai adanya dugaan aliran sisa dana sekitar Rp800 juta kepada oknum pejabat daerah, Ibnu mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Inspektur NTB saat isu itu mencuat.
Sebagai kesimpulan, pemeriksaan terhadap saksi difokuskan untuk mengklarifikasi proses pengawasan dan audit investigatif yang dilakukan sejak Maret 2024 sebagai tindak lanjut permintaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam kasus yang kini masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi NTB tersebut.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

