Mataram, HOTTOPIC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran melalui salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pihak bank daerah tersebut kini masuk dalam daftar saksi yang diperiksa secara intensif dalam penanganan ketiga perkara ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan keterlibatan pihak bank daerah dalam pemeriksaan kasus tersebut saat dikonfirmasi di Mataram.
“Iya, betul,” kata Zulkifli, Selasa (4/8/2026).
Zulkifli memaparkan, kasus pertama merupakan dugaan korupsi pemberian pinjaman modal senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada tahun 2023 yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023, di mana bank daerah berperan sebagai penampung dana bantuan pemerintah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp24 miliar.
Sementara itu, kasus ketiga yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dana sponsor penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang bersumber dari bank daerah tersebut.
Terkait keterkaitan antarkasus yang sedang ditangani, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan bukti-bukti materiil serta melakukan koordinasi dengan BPK Perwakilan NTB untuk menghitung potensi kerugian negara. Kesimpulan dari penyidikan ini akan disampaikan secara transparan apabila data dan bukti telah mencukupi.
“Itu sudah materi pokok, belum bisa kita ungkap. Nanti saya buka datanya,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, pihaknya saat ini masih memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi secara intensif, penyitaan dokumen hasil penggeledahan di bank daerah, serta melibatkan BPK sebagai lembaga audit dalam dua perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

