JAKARTA, HOTTOPIC – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menolak usulan kenaikan gaji kepala daerah yang digagas sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi.
Menurutnya, wacana peningkatan hak keuangan kepala daerah belum menjadi kebutuhan mendesak. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR sebaiknya memprioritaskan upaya menjaga kredibilitas fiskal nasional agar tetap sehat, stabil, dan berkelanjutan.
“Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kredibilitas fiskal kita jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif,” kata Said Abdullah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Pernyataan tersebut merespons usulan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda yang mendorong peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai langkah untuk meminimalkan potensi tindak pidana korupsi.
Rifqi menilai gaji kepala daerah saat ini relatif kecil dibandingkan beban tugas dan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan saat proses pemilihan.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ujar Rifqi, Kamis (2/7/2026).
Ia mengusulkan agar peningkatan hak keuangan kepala daerah dapat dikaitkan dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang didapat.
Ia meyakini, apabila skema tersebut diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, potensi tindak pidana korupsi di kalangan kepala daerah dapat ditekan.
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqi meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun skema tersebut.
“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

