Polda NTB Perkuat Bukti Kerugian Negara Kasus Pungli Tunjangan Guru di Bima

MATARAM, HOTTOPIC – Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat bukti terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) di Kabupaten Bima.

“Perkembangannya kami masih tahap melengkapi data kerugian,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Fx Endriadi di Mataram, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB karena perkara telah memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

“Ini sudah tahap pemberkasan, dan penyidik menunggu P-21,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran TKDT periode 2019–2025, Polda NTB telah menetapkan satu tersangka yaitu perempuan berinisial IR.

Tersangka diduga melakukan pungli dan pemerasan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Dikbudpora Bima dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Endriadi menyebut puluhan dokumen hasil penyitaan saat ini tengah diperiksa, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi yang merupakan guru penerima TKDT di wilayah Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Dari keterangan saksi, terungkap adanya dugaan penyerahan uang kepada tersangka dilakukan dalam kondisi tertekan, karena khawatir tunjangan tidak akan dicairkan pada tahap berikutnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menyebut penyidik telah menemukan adanya niat jahat atau mensrea dari tersangka.

“Tersangka menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan liar tersebut melalui penelusuran aliran dana milik tersangka.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki