Sah! Bubus Mangkung Asal Lombok Timur Resmi Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Lombok Timur, HOTTOPIC – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan tradisi pengobatan tradisional Bubus Mangkung asal Desa Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Penetapan ini menjadi bukti pengakuan negara terhadap kekayaan khazanah budaya masyarakat Sasak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni, pada Minggu (2/8/2026) menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pewaris tradisi Bubus yang tetap berikhtiar menjaga warisan budaya Sasak tersebut.

Ia merinci bahwa proses penetapan ini melalui tahapan yang panjang, meliputi pengusulan melalui sistem, verifikasi dokumen, verifikasi faktual oleh tim pusat, hingga pembuatan video rekam jejak tradisi.

Nurul Wathoni menekankan bahwa pengakuan resmi ini adalah hasil kerja keras bersama. Ke depannya, ia berharap status ini menjadi tanggung jawab kolektif untuk terus merawat dan melestarikan tradisi tersebut agar tidak hilang ditelan zaman.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Jerowaru atas dukungan penuh, serta kepada para pemerhati dan penggiat tradisi yang telah memberikan masukan dalam proses pengusulan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah mengupayakan pengakuan untuk warisan budaya lainnya, seperti Blanjakan Masbagik, Temerodok Sakra, dan Tenun Sapit.

Menurut Nurul Wathoni, ketiga warisan tersebut telah melalui tahap verifikasi faktual oleh tim Kementerian Kebudayaan, namun hingga saat ini hasilnya masih dalam proses penantian.

Pemerintah daerah berkomitmen mendorong seluruh komponen masyarakat untuk terus menjaga tradisi nenek moyang agar dapat didaftarkan sebagai warisan budaya.

Nurul Wathoni menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui pengakuan kementerian sangat krusial agar tidak ada pihak lain yang mengklaim warisan tersebut, sekaligus memperkuat identitas diri bangsa Sasak sebagai pemilik kebudayaan luhur.

Selain pengakuan, ia berharap pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat memberikan dukungan anggaran yang memadai bagi program pelestarian kebudayaan di seluruh wilayah.

Nurul Wathoni berharap dukungan tersebut terutama dialokasikan bagi para pelaku dan penggiat yang selama ini telah berjuang secara mandiri dalam mempertahankan warisan luhur budaya.

Pewaris tradisi Bubus Mangkung, Abdul Kholiq, memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah yang telah mengawal proses pengusulan hingga verifikasi hingga akhirnya membuahkan hasil resmi.

Abdul Kholiq menyimpulkan bahwa perhatian pemerintah sangat krusial bagi keberlangsungan pelestarian tradisi agar tidak tergerus oleh modernisasi. Ia berharap ke depannya ada perhatian yang lebih besar bagi para pewaris dan penjaga tradisi agar budaya ini tidak punah.

Tradisi Bubus Mangkung sendiri merupakan praktik pengobatan tradisional yang diyakini masyarakat sebagai sarana penyembuhan penyakit, baik yang didasari oleh faktor keyakinan maupun latar belakang kebudayaan lokal masyarakat setempat.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis