PATI, HOTTOPIC — Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyambut baik aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait RUU Perampasan Aset.
Namun, ia menekankan bahwa pengesahan aturan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju. Tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya, Kamis (13/8/2026).
Meski DPRD Pati terbuka untuk berdiskusi, kesepakatan tersebut tak disambut baik massa. Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengaku kecewa karena DPRD tak menyelenggarakan sidang paripurna untuk menyetujui RUU Perampasan Aset. (adv)
Jurnalis: Arif
Editor: Asih

