JAKARTA, HOTTOPIC – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menerbitkan Petunjuk Teknis Operasional Kerjasama Kemitraan (KSO) Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui dokumen Nomor: 042/JUKNIS-KSO/BGN/VIII/2026. Regulasi yang ditetapkan pada 22 Agustus 2026 ini menjadi pedoman baku bagi yayasan dan mitra usaha dalam menyelenggarakan program makan bergizi gratis bagi peserta didik serta kelompok prioritas di seluruh Indonesia.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk mengakselerasi Program Pemenuhan Gizi Nasional dengan memastikan tata kelola kemitraan yang transparan, akuntabel, dan higienis. Dokumen tersebut mengatur secara rinci pembagian peran antara yayasan sebagai pengelola lokal dan mitra usaha sebagai penyedia teknologi serta logistik, termasuk standar teknis dapur yang wajib menerapkan alur satu arah (one-way flow) guna mencegah kontaminasi silang.
Dalam aspek finansial, BGN mewajibkan penggunaan rekening penampung khusus (escrow) dengan sistem otorisasi ganda untuk menjamin transparansi. Alokasi anggaran per porsi ditetapkan dengan komposisi 60-65 persen untuk bahan baku, 12-15 persen untuk operasional, 10-12 persen untuk tenaga kerja, serta 10-15 persen untuk margin bersih dan biaya manajemen.
Menanggapi kebijakan tersebut, perwakilan Konsorsium Mitra Usaha dan Investor menyatakan kesiapan mereka dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan. “Kami siap mendukung penuh akselerasi Program Pemenuhan Gizi Nasional sesuai standar teknis dalam Juknis BGN. Mulai dari penyediaan infrastruktur dapur berteknologi tinggi, rantai dingin bahan baku dari petani lokal, hingga armada distribusi yang tepat waktu. Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepatuhan operasional demi menyukseskan program prioritas ini,” ujar perwakilan konsorsium dalam keterangan resminya.
Selain mengatur operasional, Juknis ini juga memuat sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, denda operasional, hingga pembekuan izin SPPG jika terjadi penyimpangan dana atau kontaminasi pangan berat. BGN bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dijadwalkan akan melakukan inspeksi mendadak secara berkala untuk memastikan seluruh unit SPPG mematuhi standar yang berlaku.
Penulis : Bung Mawenk / Pemerhati Masyarakat Desa – Lokasi : (Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur)

